Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Pelabuhan Belawan Diduga Prematur dan Tidak Humanis Tangani Perkara Tuduhan Penggelapan


BELAWAN, JWO - Polres Pelabuhan Belawan dinilai prematur dan tidak humanis dalam menangani perkara tuduhan penggelapan terhadap Cien Siong dengan pelapor adalah Hendrian. Pasalnya, belum lagi penyidik mendalami status saksi, terlapor telah ditangkap dan langsung ditahan.


Dibeberkan oleh kuasa hukum, Pahala Sitorus, Jumat (1/9/2023) pagi kepada wartawan, selain kliennya bukanlah pelaku kriminal dan kooperatif untuk diperiksa oleh penyidik, ada beberapa hal kejanggalan dalam kasus kliennya.


Pertama, Hendrian yang merupakan pelapor bukanlah bagian dari manajemen perusahaan melainkan sopir. Kedua, penggelapan yang dituduhkan pada kliennya itu mengarah pada penjualan limbah milik Cien Siong sendiri selaku pemilik usaha perbengkelan.


“Harus humanislah. Harusnya fokus dulu status Cien Siong di dalam usaha perbengkelan ini sebagai apa. Jangan digiring seakan-akan bekerja di UD itu. Kalau memang bekerja ya mungkin bisa dia diduga melakukan penggelapan. Tapi dia pimpinan UD yang menyewa,” tegasnya.


Upaya penangkapan dan penahanan tersebut dianggap telah melanggar maksud dari KUHAP Pasal I Angka 20 yang menyebutkan bahwa Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka.


Menurut Pahala, penjemputan paksa yang dilakukan Polres Belawan bisa berdampak buruk bagi psikologis keluarga khususnya anak Cien Siong karena telah terbentuk stigma bahwa kliennya pelaku kriminal, padahal belum terbukti.


Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.


Namun, tanpa alasan yang jelasa pada 7 Agustus 2023, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor lapora Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yah dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.


Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Zikri Muamar yang dikonfirmasi Awak media sejak 22 Agustus silam masih belum memberikan keterangan apapun terkait perkara tersebut.(Rel/Red) 

Post a Comment for "Polres Pelabuhan Belawan Diduga Prematur dan Tidak Humanis Tangani Perkara Tuduhan Penggelapan"